Selasa, 15 Februari 2011

GAMBARAN UMUM KERJASAMA



I.                   DASAR UMUM

Dalam upaya membantu progam pemerintah serta berperan aktiv menanggulangi pencemaran lingkungan, maka kami PT HARAPAN SEMBILAN suatu badan usaha yang berkedudukan di sidoarjo – surabaya dan bergerak di dalam bidang transportasi  dan pengelolaan limbah B3 bermaksud menawarkan kerjasama pengelolaan  limbah B3 yang di produksi oleh perusahaan yang  Bapak/ Ibu pimpin .

Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini kesadaran masyarakat dan para pelaku dunia usaha terutama di Faktory dan Pabrik masih kurang memahami tentang potensi pencemaran dari limbah atau bahan sisa proses produksi yang bisa berakibat fatal pada manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan hidup.

Disinilah peran serta secara aktiv dari seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk berperan serta mensosialisasikan tentang pentingnya pengelolaan limbah B3.


II.                PENGERTIAN UMUM PENGELOLAAN LIMBAH B3

Pengelolaan Limbah B3 adalah Rangkaian kegiatan yang mencakup Reduksi, penyimpanan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan akhir ( Pemusnahan )

Pemanfaatan Limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali ( Recovery ) dan/atau penggunaan kembali ( Reuse ) dan/atau daur ulang ( Recycle ) disebut juga 3 R yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat di gunakan dan juga harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia  .

Pengolahan limbah B3 adalah Proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan /atau mengurangi sifat bahaya dan sifat beracunnya

Penimbunana akhir limbah B3 adalah Proses pemusnahan mempergunakan alat/ peralatan dengan pembakaran, proses Bio Treatment, Bio mediasi, chemical, dan lain – lain . sehingga karakteristik limbah tersebut hilang atau dihilangkan dengan penimbunan yang mempergunakan metode yang di berlakukan oleh pemerintah .


III.             LATAR BELAKANG

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Limbah B3 ) adalah Sesuatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/ atau beracun yang karena sifat  dan /atau suatu konsentrasinya dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan lingkungan, merusak lingkungan dan /atau membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainya .

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah B3 yang di hasilkannya sesuai dengan teknologi yang ada .

Dan/atau wajib menyerahkan kepada perusahaan pengelola limbah B3 yang mempunyai perijinan untuk  di lakukan proses sebagaimana mestinya .

IV.             APA SAJA YANG  TERGOLONG LIMBAH B3

Sesuai dengan Uraian di atas, berdasarkan karakteristik
limbah B3 mempunyai sifat :

1.Mudah Terbakar
2. Mudah meledak
3.Bersifat Korosif
4.Beracun
5. Reaktif
6. Menyebabkan infeksi

Jenis dan golongan limbah B3 diatur di dalam undang – undang KLH berdasarkan kode dan sifat umum dari limbah  itu sendiri.

V.                MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud  dan Tujuan kerjasama pengelolaan Limbah B3 ini adalah Bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau  kerusakan lingkungan hidup yang di akibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan lingkungan yang sudah  tercemar sehingga  dapat kembali dan sesuai dengan fungsinya .

PT HARAPAN SEMBILAN adalah bagian dari elemen pengelolaan limbah B3 yang mempunyai komitmen dan integritas untuk mengelola limbah B3 sebagai mana yang di kehendaki oleh pemerintah sehingga dapat meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.


VI.             MENGAPA HARUS PT HARAPAN SEMBILAN

Seperti yang sudah di jelaskan di depan PT Harapan Sembilan adalah suatu badan usaha yang sudah lama dan sangat berpengalaman menekuni bidang pengelolaan limbah B3, secara kompentensi PT Harapan Sembilan banyak melakukan tanggung jawab pengelolaan limbah B3 di berbagai instansi, perusahaan, Pabrik, Faktory, maupun Pertamina  untuk di distribusikan pada perusahaan pengelolaa limbah B3, Mulai Pemanfaat, Pengolah dan Penimbun akhir.

Sebagai perusahaan yang profesional dan mempunyai komitmen pada penanggulangan pencemaran serta menjaga potensi kelestarian alam, PT Harapan Sembilan jelas selalu berupaya melakukan pelaksanaan dan penanganan yang terbaik dan secara maksimal, agar permasalahan Limbah B3 di berbagai perusahaan dapat ditangani dengan benar dan sesuai prosedur.

Berikut perijinan dari perusahaan Pengelola terkait sebagai landasan berkerja dari  PT Harapan Sembilan  di dalam mengelola limbah B3  :
1.      Rekomendasi Transportasi dari KLH
2.      Rekomendasi dari Dirjen HUBDAL
3.      Rekomendasi dari Dirjen HUBLA
4.      Afiliasi dengan PT KARYA NUSA BUMI PERSADA
( Perusahaan Pemanfaat Limbah B3 dengan ijin dari KLH NO. 252 TAHUN 2010
5.      Afiliasi dengan CV SINERGA INDONESIA
(Perusahaan Pemanfaat Limbah B3 dengan ijin dari KLH no.515 Tahun 2009)                                                                                                                                                                 

VII.          JENIS LIMBAH YANG BISA DI KELOLA ATAU DITANGANI  PT. HARAPAN SEMBILAN

PT. Harapan Sembilan adalah Elemen pengelola limbah B3 di bagian Transportasi, di dalam PP KLH No. 18 Tahun 2009 Elemen Perusahan ,pengelola seperti Pemanfaat, Pengolah dan Pemusnahan akhir , Tidak di perkenankan on the Spot langsung ke Produsen dan harus di jembatani oleh Perusahan Pengelola  bidang Transpotrasi seperti halnya PT Harapan Sembilan.

Sesuai ijin Transpotasi dari KLH , semua jenis limbah B3 bisa kami  Handling dan di serahkan pada Perusahaan Pengelola yang sudah tersebut di atas.

Sebagaian contoh Limbah B3 yang sering Kami tangani meliputi : Tank cleaning service , limbah Solid dan Liquid, Oli bekas , ACCU bekas , miyak kotor , limbah  IPAL, dan WWTP , Bottom ash & FLY ASH, Sludge dan  Slope  Oil , Sludge keramik ,  Sludge  Paper , Chemical , Iron Slag , Cooper Slag, Sisa Blasting , Crhomium Slag,Limbah Gypsum,Dust Grinding  dan Limbah B3 lainya


VIII.       PENUTUP
Dengan adanya  Kerja sama yang terjalin antara Produsen dengan Perusahan Kami , di harapan permasalahan  penanganan Limbah B3 dapat teratasi secara  maksimal .Jangan pernah  menyerahkan komponen limbah B3 dalam bentuk  apapun Kepada  Individual/perorangan atau Perusahaan yang tidak mempunyai Kejelasan Legalitas dan Perijinan pengelolaan limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup sesuai Undang – Undang.Karena hal tersebut akan menimbulkan permasalahan besar dibelakang hari.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Thn 2009 Tentang Pengelolaan Limbah  B3 , Produsen di harapkan  Pro Aktif  di dalam  Mendistribusikan  Limbah  yang di hasilkan Kepada Pengelola secara Legal .

Kami Menanti kerja sama  dari perusahaan Anda .
Terimakasih.

Makassar  18 Januari 2011
PT. Harapan Sembilan



MULTAZAN,S.H
Manager Operasional

Tidak ada komentar: